You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DTKJ Adakan FGD Tentang Kampanye Penggunaan Transportasi Publik
....
photo Yudha Peta Ogara - Beritajakarta.id

DTKJ Adakan FGD tentang Kampanye Penggunaan Transportasi Publik

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Kampanye Penggunaan Transportasi Publik di Jakarta secara daring pada Rabu (7/9).

Moda share angkutan umum di 2030 itu mencapai 60 persen

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dinyatakan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan moda share angkutan umum.

Ketua DTKJ, Haris Muhammadun mengatakan, kenaikan harga BBM, diharapkan tidak membuat masyarakat memilih mengutamakan kendaraan roda dua. Oleh sebab itu, pihaknya merencanakan kolaborasi kampanye penggunaan angkutan umum. Selain event langsung, kampanye akan digencarkan melalui media sosial.

Pemprov DKI Rombak Susunan Direksi dan Komisaris PT Transjakarta

"Kita semua punya tugas, moda share angkutan umum di 2030 itu mencapai 60 persen," ujarnya.

Ia melanjutkan, akan ada rekomendasi penyesuaian tarif, namun khusus angkutan umum non integrasi. Penghitungan didasari besaran komponen-komponen biaya langsung dan biaya tidak langsung operasional kendaraan angkutan umum.

DTKJ membuat tiga skenario penyesuaian tarif, yakni sebesar 11,36 persen sampai 11,85 persen, 10,35 persen sampai 10,79 persen dan 10,21 persen sampai 10,65 persen. Pihaknya, berdasarkan kesepakatan pada FGD itu segera menyusun dan menyampaikan rekomendasi kenaikan tarif angkutan umum kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta agar masyarakat mendapatkan kepastian.

Ia juga menjelaskan bahwa ada bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi layanan angkutan umum. Yakni bantuan Rp 2,17 triliun dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk angkutan umum, ojek online, dan nelayan.

Selain itu, subsidi bagi PT Transjakarta Rp 4,2 triliun, PT MRT Jakarta Rp 800 miliar, dan PT LRT Jakarta Rp 400 miliar.

Yayat S, dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengatakan, penghitungan DTKJ dan Dishub Provinsi DKI Jakarta mengenai penyesuaian tarif angkutan umum non integrasi tidak jauh berbeda. Oleh sebab itu pihaknya akan mengikuti rekomendasi DTKJ.

“Arahan Pak Kadis, Dishub akan menerima dan menyetujui apa yang nanti menjadi rekomendasi teman-teman dari DTKJ," ucapnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan. Ia mengatakan, mengacu pada kebijakan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, penyesuaian atau kenaikan tarif angkutan umum adalah 12,5 sampai 17,5 persen. Oleh sebab itu, pihaknya juga akan mengikuti apa rekomendasi DTKJ kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta nantinya.

Untuk diketahui, FGD tersebut diikuti oleh perwakilan PT KCI, PT Transjakarta, PT MRT, PT LRT, dan PT Jaklingko Indonesia.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1436 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1342 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1267 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1206 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1110 personFolmer